bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diperlukan pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai
bahwa setelah dilakukan inventarisasi kembali terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, ditemukan adanya perbedaan luasan secara eksisting dengan luasan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sehingga perlu Dilakukan penyesuaian;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai perlu diubah
bahwa berdasarkan hasil analisis tingkat Kesehatan, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur berada dalam kategori sehat sehingga untuk memperkuat saham Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur perlu dilakukan penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal;
bahwa dalam rangka penguatan permodalan Perseroan Terbatas Manggarai Multi Investasi maka Pemerintah Kabupaten Manggarai memberikan tambahan penyertaan modal daerah sebagai investasi daerah melalui peraturan daerah;
bahwa dalam rangka penguatan permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Komodo maka Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai memberikan tambahan penyertaan modal daerah sebagai investasi daerah melalui peraturan daerah
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;