bahwa untuk memberikan keringanan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat Kabupaten Manggarai maka Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan baru mengenai besaran tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Waris Dan Hibah Wasiat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Manggarai tahun 2021-2026;
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada badan Daerah, perlu menetapkan tugas pokok dan fungsi unit kerja pada badan Daerah Kabupaten Manggarai;
bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, professional dan bertanggung jawab, sesuai dengan konsep pemanfaatan ruang agar masyarakat bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak;
bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas;
bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran III angka VII huruf A angka 2 huruf a huruf c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, kelembagaan profesi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan oleh subbidang fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara…
bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja, Pekerja, Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelengaraan Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah memberikan sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik tertentu Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah dan Perubahannya, dalam penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 yang merupakan wabah penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan; …