bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bersih, mampu melayani, akuntabel, bertanggungjawab dan berintegritas dalam menjalankan tugas, diperlukan kode etik sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penyesuaian terhadap bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Komodo Kabupaten Manggarai
bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Manggarai, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
bahwa bahwa demi kelancaran proses pemilihan kepala desa, maka perlu pengaturan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai perlu menerapkan kebijakan Penilaian Risiko;
bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Manggarai terus meningkat dan berdampak pada terganggunya kehidupan sosial masyarakat, maka perlu mengatur penyelenggaraan perlindungannya;
bahwa dalam rangka penyelesaian sengketa perlu mengutamakan penyelesaian yang bersifat sederhana, cepat dan biaya ringan;
Dalam upaya pemenuhan hak dasar warga negara yakni tercapainya kesejahteraan sosial khususnya orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Manggarai, diperlukan langkah-langkah penanganan yang terencana, terarah, sistematik dan terpadu
Dalam menjalankan tugas Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai perlu diatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja dan mekanisme perekrutan