JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

  • Beranda
  • Berita
  • Bantuan
  • E-LAPOR!
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN BUPATI MANGGARAI NOMOR 45 TAHUN 2021 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2021-2026 PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2021-2026


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Manggarai tahun 2021-2026;


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Ruteng : ., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Badan Keuangan dan Aset Daerah
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • 2021 perbup kab. manggarai 045
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
  • Informasi
  • Waktu: 28-07-26 04:02:29

Tentang Kami

Pustaka Peraturan Daerah dan / Perbub Kabupaten Manggarai. Dikelola Oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?