Detail Cantuman
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS UNTUK JALAN KABUPATEN DAN/ATAU DESA DI KABUPATEN MANGGARAI
bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas;