Detail Cantuman

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH


bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, professional dan bertanggung jawab, sesuai dengan konsep pemanfaatan ruang agar masyarakat bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak;