Detail Cantuman

PERATURAN BUPATI MANGGARAI NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA BADAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI


bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada badan Daerah, perlu menetapkan tugas pokok dan fungsi unit kerja pada badan Daerah Kabupaten Manggarai;