Detail Cantuman

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN


bahwa untuk memberikan keringanan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat Kabupaten Manggarai maka Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan baru mengenai besaran tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Waris Dan Hibah Wasiat;