Detail Cantuman

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;