Detail Cantuman

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN


bahwa setelah dilakukan inventarisasi kembali terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, ditemukan adanya perbedaan luasan secara eksisting dengan luasan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sehingga perlu Dilakukan penyesuaian;